Datangi Kantor DPRD Kalsel Bawa Tongkat Belati, Pria 47 Tahun Jalani Pemeriksaan Polisi

Foto: bungkam.com
Ket:  Press Release


BUNGKAM.COM BANJARMASIN – Kedatangan seorang pria berinisial AR (47) ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung pemeriksaan polisi. Pria asal Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang disamarkan dalam bentuk tongkat komando.


Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, AR mendatangi kantor wakil rakyat tersebut dengan maksud menemui Ketua DPRD Provinsi Kalsel. Selain itu, ia juga meminta surat permohonan untuk pelaksanaan salat istisqa.


Namun, situasi berubah ketika AR diduga memaksa staf tata usaha untuk menerbitkan surat yang dimintanya.


“Yang bersangkutan datang untuk meminta bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi. Dia juga meminta surat permohonan pelaksanaan salat istisqa,” kata Riza saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (14/10/2026).


Menurut Riza, dua petugas keamanan perempuan yang berada di lokasi sempat berupaya menangani situasi melalui komunikasi dengan AR. Ketika pembicaraan berlangsung, petugas sempat menyinggung tongkat yang dibawa pria tersebut.


Akan tetapi, AR justru menunjukkan benda yang dibawanya. Tongkat yang semula tampak seperti tongkat komando itu ternyata merupakan senjata tajam jenis tongkat belati.


Petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi dan mengamankan AR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian tersebut turut disita sebagai barang bukti.


“Barang bukti yang kami amankan antara lain senjata tajam berbentuk tongkat belati dengan panjang sekitar 48 sentimeter dan sarung berwarna kuning keemasan,” ungkap Riza.


Selain senjata tajam, polisi juga menyita sebuah topi hitam bertuliskan ‘NKRI HARGA MATI’ serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV.


Di tengah proses penyelidikan, polisi juga menyoroti kondisi kesehatan AR. Berdasarkan keterangan Kapolresta, pria tersebut diketahui sedang sakit dan memiliki surat keterangan gangguan kejiwaan dari dokter Ansyari Saleh.


Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemeriksaan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di kantor DPRD Kalsel tersebut.


“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Karena ada keterangan mengenai kondisi kejiwaannya, kami juga akan meminta observasi dari RSJ Sambang Lihum,” jelas Riza.


Observasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AR lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pengancaman serta mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kejadian tersebut.


Riza menegaskan, penanganan perkara terhadap AR masih berlangsung di Polresta Banjarmasin. Polisi akan melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam perkara ini, AR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dibawa AR saat mendatangi kantor DPRD Kalsel.


Polisi juga akan mempertimbangkan hasil observasi kondisi kejiwaan yang bersangkutan sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.

Post a Comment

أحدث أقدم