Gara-gara Uang Judi Slot, Nyawa Pria Di Banjarmasin Melayang Dengan Luka di Dada

foto: bungkam.com
ket: jajaran polsek banjarmasin selatan dan polresta banjarmasin
ungkap kasus pembunuhan di mantuil

 



BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Adi Imam Fizay alias Ijay (30) sempat berusaha menyelamatkan diri setelah menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah RT 16, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026). 


Dalam kondisi terluka, pria yang bekerja sebagai nelayan itu berlari mencari pertolongan hingga masuk ke rumah seorang warga. Namun, nyawanya tidak tertolong.


Kasus kematian Ijay akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan tersebut telah diamankan tidak lama setelah kejadian.


Ketiganya masing-masing berinisial R (31), AH (28), dan R (27), yang diketahui merupakan warga kawasan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu persoalan pembagian uang kemenangan judi online jenis slot.


“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun korban tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” ungkap Riza dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).


Cekcok Berawal Saat Berkumpul


Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 13.20 Wita ketika korban bersama ketiga tersangka dan sejumlah saksi berkumpul di teras rumah seorang warga bernama Padli.


Mereka saat itu patungan membeli minuman keras dan minuman energi untuk dikonsumsi bersama.


Di tengah perkumpulan tersebut, R (27) mulai mempermasalahkan kemenangan judi slot yang diperoleh korban pada malam sebelumnya. Ia diduga merasa kesal karena tidak mendapatkan bagian dari uang kemenangan itu, meskipun ponsel yang digunakan korban untuk bermain merupakan miliknya.


Persoalan tersebut kemudian memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas setelah R (31) ikut tersulut emosi dan mengajak rekannya untuk memukuli korban.


Korban kemudian meninggalkan tempat perkumpulan dan berjalan menuju sebuah musala yang tidak jauh dari lokasi. Namun, ketiga tersangka diduga menyusulnya hingga kembali terjadi cekcok mulut.


Pertengkaran itu berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama.


Dikeroyok dan Ditusuk Menggunakan Gunting Modifikasi


Dalam pengeroyokan tersebut, R (31) diduga memukul bagian belakang kepala korban. Sementara AH (28) menghantam wajah, sedangkan R (27) memukul bagian dahi.


Serangan kemudian berlanjut ketika R (31) diduga menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter.


Setelah mengalami luka, Ijay berusaha menjauh dari para pelaku dengan berlari keluar gang.


Namun, berdasarkan keterangan polisi, AH (28) masih sempat mengejar korban.


Dalam kondisi terluka, korban akhirnya masuk ke rumah seorang warga bernama Nurdin yang saat itu sedang makan. Kedatangan Ijay secara tiba-tiba membuat pemilik rumah terkejut.


Korban masuk sambil meminta pertolongan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu.


Saksi sempat menanyakan asal korban. Saat itu, Ijay masih mampu menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan. Namun, ketika ditanya siapa yang telah melukainya, korban tidak memberikan jawaban.


Melihat kondisi korban, saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.


Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia.


Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian


Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan tersebut.


Tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan kemudian melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan ketiganya tidak lama setelah kejadian.


Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens membenarkan bahwa para tersangka diamankan beberapa saat setelah peristiwa berdarah itu terjadi.


“Diamankan di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.


Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu gunting modifikasi sepanjang sekitar 15 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.


Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara


Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Mereka juga dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, serta Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno.


Kasus ini bermula dari persoalan pembagian uang kemenangan judi online, tetapi berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang. Polisi kini telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Post a Comment

أحدث أقدم