Polisi Ungkap Fakta di Balik Penelantaran Bayi di Banjarmasin

Foto: bungkam.com
Ket: Barang bukti penemuan bayi di Banjarmasin

BUNGKAM.COM, BANJARMASIN - Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan bayi berusia sembilan hari di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat. Sebelum ditemukan warga, bayi tersebut ternyata dilahirkan di rumah tanpa bantuan tenaga medis.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, mengungkapkan bayi itu lahir pada 26 September 2026 di rumah ibu kandungnya yang berada di wilayah Banjarmasin Barat.


“Bayi itu diketahui lahir pada 26 September 2026 di rumah ibunya yang berada di wilayah Banjarmasin Barat,” jelas Partogi.


Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan muda berinisial SAR (21) dan MAR (21) yang belum terikat pernikahan. Keduanya diduga melakukan persalinan secara mandiri sebelum akhirnya memutuskan meninggalkan bayi tersebut.


Menurut Partogi, keputusan itu diambil bersama karena kedua orang tua bayi merasa tidak sanggup memenuhi kebutuhan anaknya.


“Bayi tersebut diletakkan oleh kedua orangtuanya atas kesepakatan bersama karena merasa tidak mampu,” ungkapnya.


Bayi itu kemudian ditinggalkan di teras rumah seorang warga berinisial J pada Senin (5/10/2026). Warga tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu bayi.


Dalam mengungkap perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran bayi.


Barang bukti itu meliputi baskom yang digunakan untuk menampung ari-ari, gunting untuk memotong tali pusar, serta jaket yang dipakai untuk membungkus bayi ketika ditinggalkan.


Polisi juga mengungkap bahwa ari-ari bayi tersebut telah dikuburkan oleh tersangka laki-laki di kawasan Banjarbaru.


Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, identitas kedua orang tua bayi berhasil diketahui setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.


“Alhamdulillah kita bisa melakukan pengungkapan,” tutur Riza saat menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).


Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga persoalan ekonomi menjadi salah satu alasan pasangan tersebut meninggalkan anaknya. Keduanya juga diketahui belum berstatus suami istri.


Atas dugaan perbuatannya, SAR dan MAR dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun,” jelas Riza.


Adapun bayi tersebut kini berada dalam penanganan Dinas Sosial.


Kasus ini menjadi perhatian karena bayi yang baru berusia sembilan hari diduga ditinggalkan oleh orang tua kandungnya. 


Pengungkapan polisi sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa sejak persalinan hingga bayi ditemukan warga di teras rumah. 

Post a Comment

أحدث أقدم