Rekonstruksi Pembunuhan di Kelayan B, Tersangka Peragakan 18 Adegan

foto : bungkam.com
ket: suasana reka adegan saat pelaku
dan korban saling serang dengan menggunakan sajam



BUNGKAM.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang, kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (6/7) lalu.



Dimana, kejadian tersebut mengakibatkan tewasnya seorang pria yang bernama Muhammad Harisman.



Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7), dengan memperagakan 18 adegan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Hapis, saat menghabisi nyawa korbannya.



Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).



Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistyo mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis arit mulai adegan ke 10 sampai ke 13.



Lebih lanjut, papar Kanit, kejadian tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan saksi, yang ada di lokasi kejadian.



“Awalnya pelaku ini ingin mendamaikan kesalahpahaman tersebut, namun tidak tercapai. Akhirnya setelah itu pelaku dengan korban ini ada komunikasi di WA,” papar Kanit, kepada awak media.



“Dalam komunikasi itu ada sedikit cekcok dan juga tantangan dari pelaku kepada korban,” lanjutnya.



Setelahnya, pelaku dan korban pun bertemu di lokasi kejadian, sambil masing-masing membawa senjata tajam (Sajam) jenis arit.



“Saat sampai korban langsung menyerang pelaku dengan sajam, dan korban pun menangkis dengan tangan kiri, hinggi tangan pelaku terluka,” ucapnya.



Tidak hanya tinggal diam, pelaku yang juga membawa sajam pun membalas korban, hingga membuat korban juga terluka.



“Jadi korban juga terkena serangan dibagian bawah ketiak, mungkin tembus sampai ke kantung, hingga akhirnya membuat korban meninggal dunia,” katanya.



“Korban sempat lari ke luar gang, dan dievakuasi ke rumah sakit, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” tambahnya.



Sementara untuk pelaku sendiri, juga turut dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.



Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 459 jo pasal 458 ayat (1) jo pasal 469 jo pasal 468 KUHPidana Tahun 2023, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. 

Post a Comment

أحدث أقدم