Bea Cukai Kalsel Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp15,5 Miliar

foto: bungkam.com,
ket: bea cukai musnahkan barang bukti hasil penindakan
periode januari hingga juni 2026

 


BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. 


Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai memusnahkan jutaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).


Pemusnahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.


Barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp23,66 miliar.


Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah memperoleh status Barang Milik Negara berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diterbitkan pada Juni hingga Juli 2026.


Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi menjelaskan, bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.


Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran rokok dan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi.


Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai hingga Rp15.570.097.121.


"Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya," kata Muhtadi, Rabu (29/7).


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang selama ini turut mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.


"Sinergi ini akan terus kami perkuat agar pemberantasan barang ilegal semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.


Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dengan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait.


Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula untuk dimusnahkan secara menyeluruh sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun berpotensi disalahgunakan.


Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, menekan peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.

Post a Comment

أحدث أقدم