Sidak Rumah Dinas, Pemko Banjarmasin Telusuri Kesesuaian Penghuni dengan Perwali

foto: humas pemko
ket: Sejumlah rumah dinas Pemko Banjarmasin di Kompleks Saka Agung Permai diperiksa dalam rangka penertiban dan inventarisasi aset daerah.


BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menertibkan pemanfaatan rumah dinas milik daerah agar penggunaannya tetap sesuai aturan yang berlaku.


Langkah tersebut dilakukan Bagian Umum Setdako Banjarmasin melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Kompleks Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Km 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (3/10/2026).


Plt Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin Ahmad Zazuli mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aset daerah digunakan oleh pihak yang memang memiliki hak sesuai ketentuan.


“Dalam pemeriksaan tersebut, menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan rumah dinas,” ujarnya.


Dari 23 unit rumah dinas yang diperiksa, lima di antaranya diketahui dalam kondisi kosong. Pemko Banjarmasin selanjutnya akan menelusuri status masing-masing rumah, termasuk memastikan kesesuaian penghuni dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Namun, rumah juga dapat ditempati pejabat satu tingkat di bawahnya atau eselon III dengan izin dari atasan dan Wali Kota.


Temuan dalam Sidak tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR. Bagian Umum juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap rekomendasi terkait pengelolaan aset daerah.


Bagi penghuni yang tidak berada di lokasi saat pemeriksaan, Pemko berencana memanggil mereka pada Senin (5/10/2026) untuk dimintai keterangan mengenai status dan dasar penggunaan rumah dinas.


Selain mengecek kesesuaian penghuni, Pemko juga menelusuri informasi terkait kemungkinan adanya pengalihan penggunaan bangunan kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang semestinya.


Menurut Ahmad, penertiban tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab.


Di sisi lain, pemeriksaan turut menemukan sejumlah bangunan yang kondisinya sudah membutuhkan perbaikan.


“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” pungkasnya. 

Post a Comment

أحدث أقدم