Terseret Kasus Investasi Money Changer, DY Mengaku Dana Juga Belum Kembali

foto: bungkam.com
ket: kuasa hukum DY, berikan klarifikasi
terkait kasus penipuan investasi money cangher

 

BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan berinisial DY membantah terlibat dalam dugaan penipuan investasi PT Mitra Golden Valasindo. 


Melalui kuasa hukumnya, DY justru mengaku ikut dirugikan karena dana yang ditanamkannya di perusahaan money changer tersebut belum dikembalikan sepenuhnya.


Klarifikasi itu disampaikan setelah nama DY ikut menjadi sorotan dalam perkara dugaan penipuan investasi yang dilaporkan lima warga Kalimantan Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.


Kuasa hukum DY, Angga D Saputra dari Angga Parwito Law Firm, menegaskan kliennya berkedudukan sebagai investor, bukan pengelola PT Mitra Golden Valasindo yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.


“Kami selaku kuasa hukum menilai perlu memberikan klarifikasi kepada khalayak atau masyarakat umum agar menghindari kesalahpahaman dalam pemberitaan maupun opini publik yang berkembang di masyarakat,” kata Angga, Senin (12/10/2026) malam.


Angga mengatakan, pihaknya menerima kuasa hukum DY sejak 3 Oktober 2026. Ia menyebut investasi kliennya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 2 tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di salah satu kantor notaris di Banjarbaru.


Dalam perjanjian tersebut, DY bertindak sebagai pihak pertama, sementara EM, yang disebut sebagai terlapor dalam perkara itu, berkedudukan sebagai pihak kedua.


Menurut Angga, persoalan muncul ketika DY mulai meminta pengembalian dana sejak pertengahan 2025. Saat itu, kliennya disebut mulai meragukan iktikad baik EM dalam menjalankan kerja sama.


“Karena pada saat itu klien kami melihat saudara EM ini diduga memiliki iktikad yang kurang baik,” ujarnya.


Namun, permintaan pengembalian dana tersebut disebut belum tuntas hingga 2026. Angga mengklaim dana yang telah dikembalikan kepada DY baru sebagian kecil dari total investasi.


Pihaknya pun menilai tidak tepat apabila DY langsung dikaitkan dengan dugaan penipuan yang dilaporkan lima warga tersebut. Meski demikian, klaim DY sebagai korban merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukumnya dan masih perlu diuji berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan.


Angga juga menyebut DY tidak mengetahui adanya investor lain yang menanamkan modal di PT Mitra Golden Valasindo selama kerja sama berlangsung.


Menurutnya, informasi mengenai investor lain baru diketahui DY sekitar Juni atau Juli 2026, setelah persoalan investasi mencuat.


Untuk mendukung keterangannya, tim kuasa hukum menghadirkan MR, mantan karyawan perusahaan yang mengaku bekerja sejak awal hingga Juli 2026.


MR menyatakan, sepengetahuannya, DY hanya berkedudukan sebagai investor dan bukan pihak yang mengelola operasional perusahaan.


Ia juga mengaku baru mengetahui adanya lima investor lain pada Juli 2026 setelah muncul persoalan.


“Baru tahu lima orang investor lain pada bulan Juli awal setelah ada masalah,” kata MR.


MR menambahkan, selama bekerja di perusahaan tersebut, ia beberapa kali mengetahui perwakilan DY datang ke kantor untuk menagih pengembalian dana.


“Karena orang DY sering ke kantor,” ujarnya.


Di sisi lain, Angga tidak membantah DY sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut. Namun, ia menyatakan jumlah yang diterima jauh di bawah nilai yang diperjanjikan.


Dalam perjanjian yang disebut pihak kuasa hukum, keuntungan investasi dijanjikan sebesar 40 persen dari keuntungan usaha.


“Nilai keuntungan itu jauh dari nilai yang diperjanjikan,” tegasnya.


Angga turut membantah anggapan bahwa DY sengaja menghindari pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.


Ia menjelaskan, ketidakhadiran kliennya saat itu karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah. Pihaknya kemudian meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.


Angga memastikan DY bersedia memberikan keterangan apabila kembali dipanggil penyidik.


“Kemarin sempat kita komunikasikan kembali untuk saudara DY memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan itu, tapi pihak dari Krimsus menyampaikan mereka masih meminta waktu dulu,” ungkapnya.


Hingga kini, belum ada keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum DY.


Kasus dugaan penipuan investasi PT Mitra Golden Valasindo masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diungkap, mulai dari aliran dana, pengembalian modal, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.


Klaim DY sebagai investor yang turut dirugikan dan bantahan atas dugaan keterlibatannya menjadi bagian dari klarifikasi pihaknya. Pembuktian perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berjalan di kepolisian.


Post a Comment

أحدث أقدم