![]() |
| foto: kehutanan.go.id ket: Petugas mengamankan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara |
BUNGKAM.COM, SULAWESI UTARA - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berujung pada penetapan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan CXY dan XXL sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026), setelah penyidik mengungkap dugaan peran keduanya dalam kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan.
“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” tegas Januanto.
Ia menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku tidak menjalankan kewajiban sebagaimana perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi sesuai ketentuan.
“Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” lanjutnya.
Menurut Januanto, penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut diarahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan hutan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
“Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan pembagian peran antara kedua tersangka. XXL disebut bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional kegiatan PETI.
Dugaan keterlibatan CXY kemudian diperkuat dengan keterangan ahli digital forensik yang menelusuri aktivitas transaksi pada rekening atas nama tersangka.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan ilegal, termasuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, serta pembelian bahan untuk proses pengolahan emas.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026.
Petugas yang melakukan pemeriksaan di kawasan HPT Sungai Ongkag menemukan indikasi kegiatan pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung.
Saat ditemukan di lokasi, CXY tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama pada 18 Juli 2026.
Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan temuan di lapangan menjadi titik awal untuk mengungkap lebih jauh aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Temuan awal di lapangan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara ini,” ujar Ali Bahri.
Ia mengapresiasi langkah UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara yang telah menemukan serta mengamankan aktivitas pertambangan tersebut sebelum perkara dikembangkan oleh penyidik.
“Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak,” katanya.
Ali menambahkan, koordinasi dengan KPH dan instansi terkait akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, CXY dan XXL disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan pengamanan kawasan hutan akan terus diperkuat melalui penindakan terhadap aktivitas ilegal serta koordinasi bersama pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

إرسال تعليق