![]() |
| foto: bungkam.com ket: press release polresta banjarmasin |
BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial AM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari rumah yang ditempati tersangka, polisi menemukan ganja dengan berat bersih mencapai 480,49 gram.
AM diamankan petugas di sebuah rumah kawasan Perumahan Mahantas Modern Land, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam press release, Kamis (17/9/2026).
Selain ganja, polisi juga menemukan biji ganja dengan berat bersih 17,80 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 480,49 gram dan biji ganja dengan berat bersih 17,80 gram,” ujar Riza.
Dari hasil pemeriksaan lokasi, satu paket ganja ditemukan di lantai ruang tamu rumah yang ditempati AM. Sementara sejumlah barang lainnya ditemukan di bagian kamar.
Barang-barang tersebut di antaranya satu botol kaca bertuliskan Real Food yang berisi biji ganja, timbangan digital, kertas lintingan, plastik klip, korek api, serta satu unit telepon seluler iPhone 15.
Menurut polisi, keberadaan timbangan digital dan plastik klip turut menjadi bagian dari barang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Syuaib Abdullah mengatakan, AM mengakui ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain,” jelas Syuaib.
Pengakuan tersebut membuat penyidik masih mendalami dugaan peredaran ganja yang dilakukan tersangka. Polisi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah diamankan di lokasi, AM bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024.
Kasus ini masih dalam penanganan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang serta dugaan jaringan peredarannya.

إرسال تعليق