![]() |
| foto: esdm.go.id ket: aktivitas pertambangan dan perdagangan batu bara. |
BUNGKAM.COM, JAKARTA – Harga Batubara Acuan (HBA) kembali mengalami penurunan pada periode pertama Agustus 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA sebesar USD 124,44 per ton untuk periode 1-14 Agustus 2026.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026 sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Tri, penurunan harga penjualan aktual tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi nilai HBA yang ditetapkan untuk periode pertama Agustus.
"Data transaksi tersebut digunakan dalam penghitungan pembayaran royalti melalui aplikasi ePNBP Minerba," sebutnya.
Jika dibandingkan dengan periode kedua Juli 2026, HBA periode pertama Agustus mengalami penurunan sebesar USD 7,41 per ton.
Pada periode sebelumnya, HBA tercatat USD 131,85 per ton, sedangkan periode kali ini berada di level USD 124,44 per ton atau turun sekitar 5,62 persen.
Meski mengalami penurunan secara bulanan, harga batubara acuan tersebut masih berada di atas level tahun sebelumnya.
HBA periode pertama Agustus 2025 tercatat sebesar USD 102,22 per ton. Dengan demikian, HBA periode pertama Agustus 2026 masih lebih tinggi USD 22,22 per ton atau sekitar 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
HBA sebesar USD 124,44 per ton tersebut berlaku untuk batubara dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR (Gross As Received). Harga tersebut menjadi dasar dalam penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode 1-14 Agustus 2026.
Dalam penghitungan HPB, harga acuan kemudian disesuaikan dengan sejumlah parameter kualitas batubara. Faktor yang diperhitungkan antara lain nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu.
Selain HBA utama, Kementerian ESDM juga menetapkan tiga kategori harga acuan lainnya berdasarkan nilai kalor batubara.
Untuk batubara dengan nilai kalor 5.300 GAR atau HBA I, harga ditetapkan sebesar USD 93,27 per ton. Nilai tersebut meningkat 3,75 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
Sementara itu, HBA II untuk batubara dengan nilai kalor 4.100 GAR ditetapkan sebesar USD 65,48 per ton atau meningkat 3,53 persen. Adapun HBA III untuk batubara dengan nilai kalor 3.400 GAR berada di level USD 45,27 per ton atau naik 0,42 persen.
Dengan penetapan tersebut, harga acuan batubara pada periode pertama Agustus menunjukkan pergerakan yang berbeda berdasarkan kategori kalorinya.
HBA utama mengalami penurunan, sementara tiga kategori HBA lainnya justru mencatat kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan harga acuan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) vessel atau di atas kapal pengangkut.

إرسال تعليق