BUNGKAM.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah berhasil ungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Riski (28), di Jalan Aes Nasution, Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Senin (17/11) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (40) alias Bety, yang merupakan warga setempat, lantaran melakukan penganiayaan hingga menewaskan korbannya.
Bety berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, dengan dibantu oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Tim Macam resta Polresta Banjarmasin, dan Sat Reksirm Polres Hulu Sungai Tengah, Rabu (19/11) sore, di Jalan Haji Arjen, Kelurahan Murung, Kecamatan Hulu Sungai Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri memaparkan, kejadian berawal saat korban dan pelaku, serta tiga orang teman lainnya sedang minum-minuman beralkohol di lokasi kejadian. Dimana, saat itu pelaku sedang minum dari botol minuman beralkohol tersebut, dan tiba-tiba dirampas oleh korban.
"Hal itu membuat pelaku emosi, dan langsung mengambil kayu balok sepanjang 50 cm, lalu memukul kepala bagian belakang dan kepala bagian kiri korban," papar Fakhri, Kamis (20/11).
"Salah satu teman korban sempat mencoba melerai, namun malah didorong pelaku agar menjauh, dan pelaku kembai memukul korban pada bagian dadadengan menggunakan kayu balok tersebut," sambungnya.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka, serta mengeluarkan darah pada hidung dan juga telinga korban, dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, saat sedang menjalani perawatan pertolongan medis.
Kanit mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia, lantaran pelaku marah terhadap korban.
"Pelaku sakit hati dan marah terhadap korban, karena pelaku tidak terima botol minumannya dirampas oleh korban," ungkap Fakhri.
"Saat kejadian, pelaku dan korban sama-sama dibawah pengaruh alkohol," sambungnya.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 Jo 351 (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.

إرسال تعليق