BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, mengambil langkah tegas dalam upaya menangani persoalan sampah di sungai.
Ia menginstruksikan percepatan perbaikan infrastruktur penghalang sampah yang rusak di wilayah perbatasan kota serta menggagas revisi aturan pengelolaan sampah agar lebih tegas dan efektif.
“Penghalang sampah ini vital. Ia menahan sampah dari dua sisi wilayah. Begitu rusak, aliran sampah tak terbendung,” ungkap Yamin, Selasa (29/4/2025).
“Saya sudah minta dinas terkait segera bergerak cepat.” tambahnya.
Tak hanya soal perbaikan, Yamin juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia mendorong pemantauan dan pembersihan rutin sungai oleh dinas terkait, sembari mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi mari kita semua sadar, sungai bukan tempat sampah. Dampaknya bukan sekarang, tapi akan terasa di masa depan pada anak cucu kita,” imbaunya. “Buanglah sampah pada tempatnya.”
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Pemkot Banjarmasin tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Fokus utamanya: memperketat sanksi bagi pelanggar, terutama yang membuang sampah sembarangan, ke sungai, atau membakar sampah secara ilegal.
“Kami akan buka ruang bagi semua pihak—masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha—untuk memberi masukan. Ini demi kemajuan dan kebersihan kota kita,” tegasnya.
Salah satu langkah konkret lainnya adalah mengaktifkan kembali armada pembersih sungai, kapal sapu-sapu, yang sempat vakum.
“Dalam kondisi darurat sampah seperti ini, kapal sapu-sapu harus kembali berlayar. Sungai kita harus bersih!” tegas Yamin. “Kami juga akan pastikan fasilitas pendukungnya segera diperbaiki.”
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Banjarmasin menunjukkan keseriusannya mengembalikan kejayaan sungai sebagai urat nadi kota yang bersih, asri, dan layak diwariskan.
إرسال تعليق