BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Opsnal Ditresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke Jalan A Yani Km 5,5 Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin dan berhasil mengamankan 3.002,63 gram sabu.
Penangkapan ini berawal dari SP di Jalan A Yani, Km 17,8 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Tidak hanya sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah, di Jalan Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin. Di sana petugas berhasil mengamankan HM yang merupakan residivis, dari tangannya sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 1.581,72 gram.
Pengungkapan barang haram itu terus berlanjut ke Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, seorang residivis berinisial MF dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 3.918 gram sabu, dan 10.049 butir pil ekstasi dan serbuk 24,14 gram, pada Jumat (25/4/2024).
Terakhir MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyampaikan, pengungkapan sabu dengan total barang bukti 8.771,83 gram sabu, 10.049 butir pil ekstasi dan 24,14 gram serbuk ekstasi kali ini ada kaitannya jaringan Fredy Pratama dan mereka dikendalikan operator.
"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," katanya, Senin (28/4/2024).
Selain pidana pokok narkotika, Kelana memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, dengan tingginya pengungkapan narkotika di Kalsel dia menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar mengawasi keluarga, khususnya para remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Peran serta pengawasan orang tua tentu sangat penting, agar para remaja kita tertib dan dari penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
Dengan pengungkapan ini, para tersangka akan berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.
إرسال تعليق