Rekonstruksi Kasus Imi Cobra, 20 Adegan Ungkap Aksi Saling Serang hingga Korban Tewas

foto: bungkam.com
ket: rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan
imi cobra

BANJARMASIN, BUNGKAM.COM – Polisi membongkar kembali kronologi tewasnya Muhammad Helmi alias Imi Cobra melalui rekonstruksi kasus di halaman Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (7/10/2026).


Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, pada Senin (14/9/2026).


Dalam perkara ini, polisi menetapkan RM sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang berujung pada kematian Helmi.


Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian sejak sebelum perselisihan hingga aksi saling serang antara korban dan tersangka.


"Sebanyak 20 adegan kita peragakan dalam kasus ini," ujar Sudirno.


Kronologi bermula saat seorang saksi duduk bersama RM di depan pos yang biasa digunakan penjaga parkir dan sopir.


Tak lama berselang, Helmi datang menggunakan sepeda motor yang dikendarai seseorang. Korban membawa kantong plastik hitam berisi sebungkus nasi.


Helmi kemudian duduk di antara RM dan saksi Zakaria. Bahkan, korban sempat menawarkan nasi tersebut kepada RM.

Tawaran itu ditolak.


Situasi kemudian berubah menjadi cekcok mulut. Korban berdiri dan mencabut pisau dari balik bajunya.


Melihat senjata tajam tersebut, RM berusaha menghindar. Ia kemudian mengambil balok kayu sepanjang sekitar dua meter.


Balok itu diayunkan ke arah korban. Dalam aksi tersebut, RM sempat terjatuh.


Saat tersangka berada dalam posisi jatuh, korban menusukkan pisau ke arah dada RM. Serangan berlanjut dengan beberapa kali ayunan senjata tajam ke tubuh tersangka.


"Ketika tersangka terjatuh, korban menusukkan senjata tajam ke arah dada tersangka. Setelah itu, korban kembali mengayunkan senjata tajam tersebut beberapa kali ke arah tubuh tersangka," jelas Sudirno.


RM kemudian melawan dan berusaha merebut pisau dari tangan Helmi.


Pisau berhasil direbut. RM kemudian menendang korban hingga terjatuh.


Menurut polisi, setelah menguasai senjata tajam tersebut, RM kembali melakukan penusukan. Tersangka disebut tidak lagi menyadari bagian tubuh korban yang terkena tusukan.


Aksi itu akhirnya dihentikan Zakaria.


Saksi tersebut memegang tangan kanan RM dan mengambil pisau yang masih berada di tangannya.


RM kemudian dibawa menjauh dari lokasi dan menyeberang jalan. Dalam kondisi terluka, tersangka duduk di tepi jalan sambil memegang bagian tubuhnya.


Zakaria kembali menyeberang untuk melihat kondisi Helmi.


Korban ditemukan tertelungkup di tengah jalan sambil memegang bagian tubuh yang terluka.


Zakaria kemudian menjauh dan membuang pisau yang sebelumnya direbut dari tangan RM ke tepi jalan.


Tidak lama kemudian, tim Basarnas yang melintas berhenti di lokasi. Petugas selanjutnya menghubungi relawan untuk meminta bantuan.


RM dievakuasi relawan BPK/Emergency ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis.


Sementara Helmi dibawa ke ruang jenazah RSUD Ulin Banjarmasin oleh petugas BPK/Emergency, termasuk Ahmad Fadhillah bersama sejumlah rekannya.


Sudirno menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi mengacu pada hasil penyidikan dan keterangan yang telah dikumpulkan polisi.


Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


"Pelaku dikenakan 15 tahun penjara," pungkas Sudirno.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama