Kasus KM Virgo Transport 8, Polisi Tahan Nakhoda dan Tiga Orang Pihak Perusahaan

foto: bungkam.com
ket: kabid humas polda kalsel, kombes pol nur khamid


BANJARMASIN, BUNGKAM.COM – Penyidikan kecelakaan laut KM Virgo Transport 8 yang menelan korban jiwa memasuki babak baru. 


Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana pelayaran dalam kecelakaan kapal pada 13 September 2026.


Empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda kapal berinisial AY serta tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel.


Tiga tersangka dari pihak perusahaan masing-masing berinisial LBA yang menjabat sebagai agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR sebagai General Manager Cabang Surabaya.


Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026. Sementara nakhoda AY telah lebih dahulu ditahan sejak 25 September 2026.


Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid membenarkan penahanan empat tersangka tersebut.


"Benar(Penahanan) di Kalsel," ujar Nur Khamid, Jumat (9/10/2026).


Ia menegaskan, jumlah tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut mencapai empat orang, sesuai keterangan resmi Divisi Humas Mabes Polri.


"Yang jelas sesuai dengan rilis dari Humas Mabes, bahwasanya total yang sudah diamankan itu ada 4 orang," katanya.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, serta pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal tersebut.


Masa penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Adapun tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan mulai 4 hingga 23 Oktober 2026.


Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.


Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus ini berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta kerugian harta benda. Proses hukum terhadap keempat tersangka kini masih terus berjalan di Mabes Polri.


Post a Comment

أحدث أقدم