![]() |
| foto: kpk.go.id ket: Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana kedaruratan BNPB ditahan KPK untuk 20 hari pertama. |
BUNGKAM.COM, JAKARTA - Uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, emas, hingga aset kripto menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kedaruratan bencana. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan BNPB oleh pihak swasta.
Lima tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas BMS dan RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB, GPS yang menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.
Dalam klaster dugaan suap, RIC diduga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS. Pada Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER.
GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS. Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas dengan berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
KPK turut mengamankan uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa USD 7.500 dan SGD 9.000, emas senilai sekitar Rp767,8 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp5,47 miliar.
Di luar dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang bekerja sama dengan BNPB diduga memiliki afiliasi dengan BMS, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE, dengan kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar saham senilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Dana Siap Pakai sendiri merupakan anggaran pemerintah yang dicadangkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif, BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan ketika terjadi keadaan darurat.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena DSP memiliki fungsi penting dalam mendukung respons cepat terhadap bencana. Penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan agar anggaran kedaruratan benar-benar mendukung penanganan masyarakat terdampak.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i, sedangkan GPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.
Adapun SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar