![]() |
| foto: kpk.go.id ket: KPK Tahan Bupati Klaten HWI Bersama Dua Tersangka Kasus Korupsi |
BUNGKAM.COM, KLATEN – Dugaan kesepakatan pemberian uang Rp400 juta untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang menjerat Bupati Klaten HWI dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah ALU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perkara tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, HWI dan sejumlah pihak, termasuk ALU, diduga mengadakan pertemuan di Semarang. Pada kesempatan itu, ALU disebut meminta uang Rp600 juta kepada HWI. Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan hingga keduanya diduga menyepakati nominal Rp400 juta.
Rencana penyerahan uang itu sempat tertunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Muara Enim. Meski demikian, penyidik menduga temuan pemeriksaan di lingkungan Pemkab Klaten telah dihapus oleh BPK Jawa Tengah pada Juni 2026.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengaturan hasil audit. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh HWI dari sejumlah sumber selama menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2025–2030.
HWI diduga menerima fee pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang sedikitnya Rp1,8 miliar melalui setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Aliran uang lain yang turut disorot penyidik berasal dari paguyuban tambang galian C. HWI diduga menerima Rp245 juta melalui HAS, yang disebut merupakan adiknya. Ia juga diduga memperoleh sedikitnya Rp280 juta dari pemotongan upah pungut yang bersumber dari setoran pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni HWI, ALU, dan MAW dari pihak swasta. Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, HWI disangkakan dengan sejumlah pasal terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. MAW dijerat dengan ketentuan mengenai dugaan pemberian suap, sedangkan ALU disangkakan menerima suap yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
KPK masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Berbagai dugaan yang diungkap penyidik akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan.

Posting Komentar