![]() |
| foto: Kehuatanan.go.id ket: Petugas Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka beserta barang bukti satwa liar dilindungi |
BUNGKAM.COM, JAYAPURA – Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kementerian Kehutanan kini melanjutkan proses hukum terhadap seorang tersangka berinisial MH (35) yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi di Kota Jayapura.
MH beserta sejumlah barang bukti diserahkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026. Dalam proses tersebut, turut diserahkan tujuh ekor satwa liar dilindungi dan empat unit tenggeran burung.
Satwa yang menjadi barang bukti terdiri dari lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), serta satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Kasus tersebut terungkap setelah tim Kementerian Kehutanan melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan satwa liar di media sosial Facebook. Dari pemantauan itu, petugas kemudian menindaklanjuti informasi dan mengamankan MH di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan sejumlah satwa yang masuk dalam kategori dilindungi dan diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perkembangan teknologi membuat pola perdagangan satwa liar semakin mudah berpindah ke ruang digital.
Media sosial dinilai dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau calon pembeli sekaligus memperluas jaringan perdagangan.
“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat,” tegas Januanto.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong Gakkum Kehutanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di ruang digital.
Salah satunya dilakukan melalui cyber patrol untuk mendeteksi lebih awal dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.
Ia memastikan penanganan perkara tersebut terus dikawal dan tidak berhenti setelah pelimpahan tahap II. Menurutnya, pengawasan di wilayah Papua juga perlu diperkuat untuk mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Fredrik.
Fredrik menambahkan, pihaknya akan terus membangun koordinasi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap satwa liar serta habitatnya, khususnya di wilayah Papua.
Dalam perkara ini, MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diminta tidak membeli, memelihara maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi secara ilegal.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan perburuan maupun perdagangan satwa liar melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan.
Upaya pemberantasan perdagangan satwa liar dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pengawasan terhadap ruang digital dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting untuk memutus rantai perdagangan sejak dari tahap penawaran.
Kementerian Kehutanan menegaskan perlindungan satwa liar bukan hanya berkaitan dengan kelestarian alam. Keberadaan hutan dan satwa di dalamnya juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem serta manfaatnya bagi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Posting Komentar