Dua Raperda Disepakati, Pemprov Kalsel Siapkan Tahapan Evaluasi dan Registrasi

foto: Kalselprov.go.id
ket: Rapat Paripurna

BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama DPRD Kalsel menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan dan anggaran daerah. 


Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).


Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


"Persetujuan kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak, retribusi dan anggaran," ujar Gubernur Kalsel, Muhidin. 


Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan bersama DPRD dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan masyarakat.


“Pembahasan tersebut telah berlangsung secara baik antara pemerintah daerah dan dewan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” lanjutnya. 


Menurut Muhidin, perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri. 


"Penyesuaian tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," bebernya. 


Ia menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.


“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.


Sementara itu, persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan keuangan daerah agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan prioritas pembangunan.


Penyusunan perubahan APBD tersebut mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan. Pemerintah daerah juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Muhidin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel, terutama Pansus dan Banggar, yang telah terlibat dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.


"Kerja sama antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar setiap kebijakan daerah yang ditetapkan memiliki landasan hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan," ungkapnya. 


Setelah memperoleh persetujuan bersama, kedua Raperda tersebut belum langsung memasuki tahap pengundangan. Pemerintah Provinsi Kalsel masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh nomor register sebelum diundangkan, sementara Raperda Perubahan APBD akan diajukan untuk dievaluasi lebih lanjut,” pungkasnya. 


Dengan adanya persetujuan tersebut, Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel selanjutnya akan menindaklanjuti proses administrasi dan evaluasi terhadap masing-masing Raperda. 


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi serta perubahan anggaran daerah dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Persetujuan dua Raperda ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola keuangan dan pendapatan daerah, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama