Penyidikan Terus Dikembangkan, Tersangka Kedua Kasus Satwa Dilindungi di Bogor Masuk Penuntutan

foto: kehutanan.go.id
ket: Pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Bogor 

BUNGKAM.COM, BOGOR – Penanganan perkara perdagangan dan penguasaan satwa dilindungi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berkembang. 


Setelah lebih dulu memproses tersangka S, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kini melimpahkan tersangka kedua berinisial NS kepada Jaksa Penuntut Umum.


Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (24/9/2026), setelah berkas perkara NS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.


Dengan pelimpahan tersebut, perkara NS kini memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, tersangka S yang lebih dahulu diproses masih menjalani persidangan.


Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari pengungkapan 22 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan empat opsetan Cenderawasih di kawasan Cibinong pada Maret 2026.


Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta mengenai penguasaan dan perpindahan satwa serta keterkaitan pihak lain. Dari proses tersebut, penyidik kemudian mendalami hubungan NS dengan keberadaan satwa yang diamankan.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap satwa dilindungi perlu dilakukan hingga ke jalur peredarannya.


“Satwa dilindungi dari Papua bisa berpindah ribuan kilometer dan berakhir dalam penguasaan pribadi di Jawa. Ini menunjukkan bahwa perlindungan satwa harus kita bangun dari hulu sampai hilir,” tegas Dwi.


Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya dilakukan di habitat asal. Jalur perpindahan satwa dan pasar yang mendorong perdagangan ilegal juga perlu diawasi.


Dwi menegaskan, satwa yang masih hidup harus diselamatkan dan apabila memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk kembali ke habitat alaminya. Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak yang terlibat tetap dilakukan sesuai ketentuan.


Rangkaian pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin di Cibinong.


Pada 9 Maret 2026, tim Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama Balai Besar KSDA Jawa Barat dan unsur terkait melakukan klarifikasi kepada NS mengenai keberadaan satwa serta dokumen perizinannya.


Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa satwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan NS telah dipindahkan ke lokasi lain yang berkaitan dengan S. Penelusuran kemudian mengarah ke Kampung Pagersi, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.


Tim gabungan bersama Polsek Cibinong dan Subdenpom III/1-3 Cibinong kemudian mendatangi lokasi tersebut pada 12 Maret 2026. Sebanyak 22 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan empat opsetan Cenderawasih berhasil diamankan.


Saat penindakan terhadap S dilakukan, NS diketahui sedang berada di Papua karena bekerja di wilayah tersebut. Namun, penyidik tetap melanjutkan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan penguasaan dan perpindahan satwa.


Hasil penyidikan selanjutnya mengaitkan 12 ekor satwa hidup dan empat opsetan Cenderawasih dengan perkara NS.


Satwa hidup yang menjadi barang bukti terdiri atas dua Beo, dua Nuri Kepala Hitam, satu Nuri Seram, dua Nuri Kelam, satu Nuri Pelangi, dua Kakatua Jambul Kuning, satu Nuri Hitam, dan satu Kakatua Goffin.


Seluruh satwa tersebut kini dititipkan di Yayasan Cikananga Konservasi Terpadu, Sukabumi, untuk mendapatkan penanganan dan perawatan sesuai kebutuhan.


Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan proses hukum terhadap NS merupakan bagian dari pengembangan perkara yang tetap berjalan meski tersangka S telah lebih dahulu dilimpahkan.


“Ketika perkara S kami limpahkan, kami tegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti. Kami terus mendalami penguasaan dan perpindahan satwa serta keterkaitan NS berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan,” ungkap Aswin.


Ia menegaskan, penyidik akan memproses pihak yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing.


NS kini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait lainnya.


Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya penyelamatan dan pemulihan satwa.


Masyarakat juga diimbau tidak menjadikan satwa dilindungi sebagai komoditas maupun koleksi serta melaporkan apabila menemukan dugaan perdagangan satwa liar ilegal.

Post a Comment

أحدث أقدم