![]() |
| Foto: Kehutanan.go.id Ket: Petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi ancaman kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo. |
BUNGKAM.COM, SITUBONDO – Patroli petugas di tengah tingginya ancaman kebakaran Taman Nasional Baluran berujung pada pengamanan seorang pria yang diduga hendak melakukan pembakaran di kawasan konservasi tersebut.
Pria berinisial MF diamankan petugas Balai Taman Nasional Baluran pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Ia ditemukan berada di sekitar lokasi pembakaran pada titik pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Saat ditemukan, MF berada sekitar 200 meter dari lokasi pembakaran. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.
Sejumlah barang turut diamankan, di antaranya korek api gas warna oranye, sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.
MF selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku korek api yang dibawanya digunakan untuk membakar kawasan Taman Nasional Baluran.
Ia juga menerangkan telah melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta Pos 1 dan Pos 2. Berdasarkan keterangannya, aksi tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai pengamanan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan langsung di kawasan konservasi, terlebih ketika kebakaran terjadi berulang.
“Kawasan konservasi adalah kekayaan negara dan kepentingan publik yang harus dilindungi. Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama,” ujar Januanto.
Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum untuk melindungi kawasan hutan.
“Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kami tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas,” tegasnya.
Ancaman kebakaran di Taman Nasional Baluran memang cukup tinggi. Balai Taman Nasional Baluran mencatat sebanyak 70 kejadian kebakaran dengan luas mencapai 838,79 hektare sepanjang Mei hingga Juli 2026.
Ancaman tersebut kembali terjadi pada 29 Agustus 2026 ketika kebakaran melanda sekitar 50 hektare kawasan. Penanganannya dilakukan bersama Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Agus Setyabudi mengatakan kondisi tersebut membuat patroli dan pengawasan kawasan perlu terus diperkuat, khususnya di lokasi yang memiliki potensi kebakaran.
“Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Agus.
Menurutnya, peningkatan patroli menjadi salah satu langkah untuk mencegah kebakaran maupun aktivitas lain yang dapat mengancam kawasan konservasi.
“Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran, untuk memperkuat perlindungan kawasan dan mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menyebut proses hukum terhadap MF masih terus berjalan. Penyidik akan mencocokkan keterangan yang diberikan dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi,” jelas Aswin.
Ia menambahkan, seluruh informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan akan diuji untuk menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
“Seluruh keterangan dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MF terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
Ketentuan tersebut merujuk Pasal 40B ayat (1) huruf c jo. Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan perlindungan kawasan konservasi membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan kerja sama berbagai pihak. Patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, hingga penegakan hukum terus diperkuat dengan melibatkan pengelola kawasan, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, relawan, serta masyarakat.

Posting Komentar