![]() |
| foto: ist ket: para korban tunjukan laporan polisi terkait kasus penipuan |
BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Penahanan Nor Annisa, terduga pelaku penipuan arisan online, mendapat apresiasi dari sejumlah korban.
Mereka menilai langkah Satreskrim Polresta Banjarmasin menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini menunggu kepastian hukum.
Salah satu perwakilan korban, Puja, menyampaikan penghargaan kepada kepolisian yang telah menahan Nor Annisa pada Kamis lalu.
“Kami ucapkan terima kasih dan memberikan acungan jempol untuk polisi yang telah melakukan penahanan kepada pelaku,” kata Puja, Sabtu (12/9).
Tak hanya mengapresiasi penahanan, para korban juga berharap penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Nor Annisa.
Korban menilai dugaan penipuan tersebut dilakukan berulang dan melibatkan banyak korban.
Menurut korban, hukuman yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain yang menjalankan modus serupa.
Puja kemudian menceritakan bagaimana dirinya pertama kali mengenal Nor Annisa. Keduanya berkenalan melalui media sosial. Saat itu, Nor Annisa aktif mempromosikan arisan online yang dikelolanya.
Promosi tersebut, kata Puja, turut menampilkan gaya hidup mewah serta berbagai testimoni dari anggota arisan yang seolah menunjukkan bahwa program tersebut berjalan lancar. Hal itu membuat Puja tertarik untuk bergabung.
“Saya pertama gabung Agustus 2024. Awalnya ikut satu dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu per putaran. Karena saat itu semuanya berjalan lancar, saya kembali ikut dengan nominal yang lebih besar,” ujarnya.
Persoalan mulai dirasakan pada Desember 2024. Pembayaran kepada anggota mulai tersendat dengan berbagai alasan yang disampaikan pengelola.
Kondisi tersebut semakin parah hingga akhirnya pada Februari 2025 pembayaran kepada para anggota disebut benar-benar macet.
Puja mengaku telah berupaya mendatangi Nor Annisa untuk menagih uang miliknya yang mencapai puluhan juta rupiah. Namun, upaya tersebut justru mendapat respons yang menurutnya tidak sesuai harapan.
Bahkan, dalam sejumlah kejadian, para korban mengaku merasa mendapat intimidasi. Nor Annisa disebut pernah mengklaim memiliki keluarga yang berpangkat tinggi di institusi kepolisian.
Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian, sejumlah korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Korban lainnya, Mina, juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat arisan yang dikelola Nor Annisa.
Mina menduga dana yang dihimpun dari ratusan anggota arisan, dengan total mencapai sekitar Rp900 juta, digunakan untuk menunjang gaya hidup mewah terduga pelaku.
Ia menyebut, hingga saat ini baru sebagian korban yang membuat laporan kepada kepolisian. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.
“Saat ini yang melapor baru beberapa orang. Rencananya akan ada gelombang korban lain yang bakal melapor,” pungkasnya.

Posting Komentar