![]() |
| foto: istimewa, ket: polisi amankan terduga pelaku pembakaran toko yang ada di jalan pramuka |
BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Kasus kebakaran yang menghanguskan sebuah bangunan tempat penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR, yang diduga menjadi pelaku pembakaran tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 17.50 Wita di sebuah bangunan yang berada di Jalan Pramuka Nomor 35B, RT 12, Kelurahan Pengambangan.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka terkait dugaan tindak pidana pembakaran tersebut.
“Benar, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang tersangka terkait perkara pembakaran,” ujar Ipda Yudhis, Rabu (2/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian pembakaran, tersangka yang diduga dalam kondisi mabuk sempat membuat keributan di sekitar lokasi.
Tersangka disebut sempat memecahkan kaca di pinggir jalan tepat di depan lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka masuk ke halaman toko milik korban dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang sedang dijual.
Warga sekitar kemudian mengamankan tersangka. Namun, tersangka selanjutnya menjauh sekitar 20 meter dari lokasi dan terlihat kelelahan hingga berbaring.
Tak disangka, beberapa saat kemudian tersangka kembali melakukan aksi yang berujung kebakaran.
“Tersangka kemudian mengumpulkan beberapa banner atau spanduk yang berada di sekitar lokasi dan membawanya ke halaman toko korban. Barang tersebut kemudian dibakar,” jelas Yudhis.
Api yang awalnya berasal dari pembakaran spanduk kemudian membesar dan merambat ke bagian bangunan.
Kobaran api bahkan menghanguskan bagian kanan bangunan beserta sejumlah barang dagangan di dalamnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pasalnya, toko dalam kondisi sudah tutup dan tidak ada orang di dalam bangunan ketika kebakaran terjadi.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.40 Wita setelah petugas pemadam kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) gabungan berjibaku melakukan penanganan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Kerugian tersebut meliputi bangunan rumah beserta sejumlah barang dagangan, seperti bumper dan kap mobil.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengumpulan bahan keterangan, olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Ipda Sukma Yudhistira Nugraha bersama piket gabungan fungsi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Pramuka Gang Penegak II, Kelurahan Pengambangan.
Saat didatangi polisi, tersangka diketahui sedang tertidur di depan rumah neneknya.
Petugas kemudian membangunkan dan mengamankan tersangka. Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Yudhis..
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu buah korek api yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 308 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan tindak pidana pembakaran.

Posting Komentar