Belum 24 Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Gedung Hafiyun Berhasil Dibekuk Polisi

foto: istimewa
ket: foto pelaku dan barang bukti 
usai diamankan

 



BUNGKAM.COM BANJARMASIN - Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Gedung Hafiyun, Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.


Pelaku berinisial MG alias Zali (19), warga Surgi Mufti, diamankan polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya.


Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsefa membenarkan pengungkapan tersebut.


"Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian. Pelaku kami amankan pada Senin (28/9) malam sekitar pukul 23.00 Wita," ujar Kompol Eru Alsefa saat , Selasa (29/9).


Kasus ini bermula dari laporan korban, yakni Ahmad Barkah Ilham, pada tanggal 27 September 2026.


Menurut Kompol Eru, kejadian bermula pada Minggu (27/9) sekitar pukul 13.15 Wita. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran Gedung Hafiyun.


"Korban tiba di TKP sekitar jam 12.30 Wita dan lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di motor. Saat hendak pulang, korban baru sadar kuncinya tidak ada, setelah dicari bersama juru parkir motornya sudah tidak ada," jelas Kompol Eru.


Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,8 juta dan melaporkannya ke Polresta Banjarmasin.


Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.


"Pelaku kami amankan saat ingin menjual sepeda motor hasil kejahatannya. Dari tangannya kami amankan barang bukti 1 unit motor Kawasaki Ninja W 175 SE warna hijau, beserta STNK dan BPKB atas nama Erwin Wahyudi," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Eru, motif pelaku murni karena faktor kesempatan.


"Modusnya pelaku saat itu sedang mampir ke kondangan di sekitar TKP. Melihat ada motor terparkir dengan kunci masih nyantol, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dengan niat untuk dijual mendapatkan uang," beber Kasat.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasa 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

Post a Comment

أحدث أقدم