![]() |
| foto: istimewa, ket: suasana saat sidang praperadilan berlangsung |
BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak permohonan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz, tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Rustam Parluhutan, dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (4/8).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon," ucap Rustam Parluhutan saat membacakan putusan di ruang sidang.
Naufal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin atas dugaan kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari yang terjadi di Jalan Brigjen Hasan Basri.
Tidak menerima status tersangka, ia mengajukan praperadilan dengan menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, proses penyidikan hingga penyitaan barang bukti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan objek permohonan memang termasuk dalam kewenangan praperadilan.
Namun, setelah memeriksa rangkaian peristiwa serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik, pengadilan menilai seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan itu, tindakan penangkapan, penahanan, maupun penyidikan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat terus berlanjut.
Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, menyambut baik putusan tersebut.
Menurutnya, perkara kini memasuki tahapan berikutnya menuju persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan saat ini masih dalam tahap I," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, melapor kepada kepolisian, serta memberikan keterangan.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (30/6) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu korban berinisial DF (44), petugas penyapu jalan di bawah naungan DLH Kota Banjarmasin, tengah membersihkan taman di median Jalan Brigjen Hasan Basri.
Korban kemudian ditabrak sebuah mobil hingga meninggal dunia di lokasi. Pengemudi kendaraan diketahui meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi beserta mobil yang digunakan kemudian diamankan sebelum akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

إرسال تعليق