![]() |
| foto: esdm.go.id ket: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia |
Dari total potensi panas bumi nasional yang mencapai 23.202,77 megawatt (MW), kapasitas terpasang saat ini baru 2.776,39 MW. Artinya, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi Indonesia masih belum dikembangkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadikan panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis.
Ia menyebut Indonesia berada di posisi teratas dari sisi sumber daya panas bumi, tetapi pemanfaatannya masih tertinggal dibandingkan negara lain.
"Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu," kata Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bahlil, kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa besarnya potensi belum sepenuhnya diikuti dengan percepatan pembangunan proyek. Karena itu, pemerintah kini berupaya membenahi berbagai faktor yang selama ini dinilai menghambat investasi panas bumi.
Pemerintah tengah mengevaluasi regulasi, menyiapkan insentif perpajakan serta melakukan revisi sejumlah aturan untuk menciptakan iklim pengembangan yang lebih menarik bagi investor.
Bahlil menekankan percepatan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ia mengatakan pengembang dan regulator harus membangun koordinasi agar berbagai proyek yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
"Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," ujarnya.
Dari sisi investasi, pemerintah juga mencermati persoalan keekonomian proyek. Nilai keekonomian panas bumi saat ini disebut berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh), namun angka tersebut masih dianggap belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas pemanfaatan panas bumi sekaligus meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Di sisi lain, pemerintah meminta perusahaan yang telah memperoleh konsesi tidak menunda realisasi proyek. Menurut Bahlil, konsesi yang tidak segera dikembangkan justru berpotensi menghambat percepatan pemanfaatan energi panas bumi nasional.
"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya permohonan penghentian sementara maupun perpanjangan izin yang dilakukan berulang. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan persoalan tersebut tidak menjadi alasan proyek panas bumi berjalan tanpa kepastian.
Dalam IIGCE 2026, pemerintah sekaligus menunjukkan langkah konkret pengembangan wilayah panas bumi. Izin Panas Bumi diserahkan kepada PT PLN (Persero) untuk WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Selain itu, pemerintah menyiapkan penawaran lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.
Pengembangan panas bumi juga tidak diarahkan hanya untuk menghasilkan listrik. Pemerintah mencatat sumber energi tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pengeringan kopi di Kamojang dan pengolahan gula aren di Lahendong.
Potensi lainnya juga mulai dikembangkan melalui pemanfaatan mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah ingin panas bumi tidak hanya menjadi sumber energi alternatif, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan perubahan harga energi global.

إرسال تعليق