Polresta Banjarmasin Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 16 Ribu Bungkus Dimusnahkan

foto: bungkam.com,
ket: kapolresta bersama wali kota banjarmasin musnahkan
barang bukti rokok ilegal

 



BUNGKAM.COM, BANJARMASIN - Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana ketentuan perundang-undangan.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8).


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasi, H M Yamin HR, dan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin, serta pejabat utama Polresta Banjarmasin.


Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (6/6) sekira pukul 12.00 WITA.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 16 ribu bungkus rokok dari berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton. 


Selain itu, petugas turut mengamankan dua orang sopir truk, beserta dua lembar surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.


Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat.


Lebih lanjut, papar Kapolresta, kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian memperoleh informasi mengenai adanya satu unit truk dari Surabaya menuju Banjarmasin, yang diduga membawa rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.


“Petugas pun kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” papar Kapolresta.


“Dua orang sopir yang membawa truk tersebut pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.


Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.


Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.


“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.


Sementara untuk barang bukti yang telah diamankan sudah memenuhi seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, termasuk pemusnahan.


Riza menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.


“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya.

Post a Comment

أحدث أقدم