![]() |
| foto: kpk.go.id foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto |
BUNGKAM.COM, JAKARTA – Praktik dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan universitas hingga pihak swasta.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Enam tersangka tersebut yakni ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta DMW, AW dan MYN dari pihak swasta.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan transaksi uang untuk memengaruhi penerimaan calon mahasiswa baru.
Dugaan praktik tersebut kemudian terungkap dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, NAP yang disebut bertindak atas sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.
Meski uang telah diberikan, calon mahasiswa tersebut ternyata dinyatakan tidak lulus. Kondisi itu membuat orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan.
NAP kemudian disebut memenuhi permintaan tersebut dengan meminjam uang dari pihak swasta dan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Pada klaster kedua, KPK menduga ASO memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
MYN kemudian diduga menerima sekaligus mengelola uang sebesar Rp680 juta yang disebut sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi untuk ASO.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan ES yang diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
KPK menduga keterlibatan ASO dalam proses tersebut semakin terlihat setelah yang bersangkutan memberikan akses user ID kepada ES.
Akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang diduga telah menyerahkan uang.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK menilai perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Praktik tersebut diduga tidak hanya melibatkan individu, tetapi berlangsung melalui peran sejumlah pihak dalam beberapa tahapan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

إرسال تعليق