Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Banjarmasin Tindak 11 Pengendara

foto: istimewa,
ket: polisi tindak kendaraan yang melanggar aturan

 


BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin kembali menggelar patroli untuk mencegah aksi balap liar sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam kota.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (22/8/2026) dini hari, mulai pukul 00.00 hingga 03.35 Wita.


Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, khususnya pada jam rawan terjadinya aksi balap liar.


“Patroli ini kami lakukan untuk mencegah balap liar sekaligus memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Kasat.


Patroli menyasar sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian petugas, yakni Jalan A Yani Banjarmasin, Jalan Hasan Basri kawasan Kayu Tangi, Jalan Basirih Dalam di sekitar Alfamidi, serta Jalan Lambung Mangkurat kawasan Pos 7.


Selain patroli dan memberikan imbauan, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran.


Penindakan dilakukan menggunakan tilang manual maupun ETLE handheld, terutama terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran serta pengendara yang memarkirkan kendaraan di badan jalan dan trotoar.


Dari kegiatan tersebut, petugas memberikan 11 tilang melalui ETLE handheld kepada pengendara yang kedapatan parkir di badan jalan dan trotoar.


AKP Embang menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar maupun pelanggaran lainnya. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan,” pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama