![]() |
| foto: humas ket: Sosialisasi Kemetrologian bagi pelaku IKM dan ritel modern di Hotel Nasa Banjarmasin |
BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong pelaku usaha untuk lebih disiplin memastikan alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga hak konsumen sekaligus menciptakan hubungan perdagangan yang sehat.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah menyediakan pelayanan tera dan tera ulang secara gratis, termasuk dengan mendatangi langsung pasar-pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, mengatakan pelayanan jemput bola menjadi cara pemerintah mendekatkan layanan kemetrologian kepada masyarakat.
Menurutnya, pedagang tidak perlu menunggu pemeriksaan, tetapi dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan.
“Memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” jelasnya.
Pentingnya ketepatan alat ukur tersebut turut menjadi pembahasan dalam Sosialisasi Kemetrologian yang digelar Disperdagin Banjarmasin bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta dari kalangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta ritel modern. Materi yang disampaikan mencakup pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan kepastian ukuran dan takaran merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara pedagang dan pembeli.
Ia menilai pemeriksaan terhadap alat ukur tidak seharusnya dianggap sebatas kewajiban administratif. Tera dan tera ulang, menurutnya, merupakan instrumen untuk memastikan transaksi berlangsung secara adil.
“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yamin.
Selain alat ukur yang digunakan pedagang, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap produk yang telah dikemas. Informasi mengenai berat bersih, jumlah isi maupun ukuran produk harus mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga konsumen tidak mendapatkan informasi yang keliru.
“Pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” tegasnya.
Disperdagin mencatat hingga 2025 sudah lebih dari 40 ribu UTTP mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya jangkauan pelayanan kemetrologian di Kota Banjarmasin.
"Namun, pemerintah masih mendorong peningkatan kesadaran pedagang agar pemeriksaan alat ukur dilakukan secara rutin dan atas kesadaran sendiri," tukasnya.
Bagi pemerintah daerah, peningkatan kesadaran tersebut penting karena aktivitas perdagangan Banjarmasin sangat bergantung pada transaksi barang dan jasa. Ketepatan ukuran dan takaran pun menjadi bagian dari upaya menjaga iklim usaha tetap sehat.
Dengan pelayanan yang tidak dipungut biaya serta sistem jemput bola, Pemko Banjarmasin berharap semakin banyak pedagang memanfaatkan fasilitas kemetrologian.
Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memastikan konsumen memperoleh barang sesuai dengan ukuran, berat, dan informasi yang tercantum pada produk.
Pemerintah menargetkan budaya tertib ukur dapat semakin melekat dalam aktivitas perdagangan, sehingga kepentingan konsumen dan pelaku usaha dapat terlindungi secara seimbang.

Posting Komentar