11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Terkait Karhutla, Pemerintah Perketat Penegakan Hukum

foto: Kalselprov.go.id
ket: Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus karhutla

BUNGKAM.COM, BANJARBARU – Pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. 


Tidak hanya pelaku perorangan, perusahaan yang terbukti melanggar juga terancam menghadapi sanksi dan kewajiban pemulihan lingkungan.


Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan penanganan karhutla saat ini tidak berhenti pada upaya pemadaman. Pemerintah juga mengejar pihak yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Berdasarkan pembaruan data sementara, terdapat sekitar 40 pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan terindikasi berada di Kalimantan Selatan.


“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Jumhur di Banjarbaru, Senin (24/8/2026).


Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Sebab, tanpa adanya sanksi tegas, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi terus dilakukan.


Pemerintah juga menyoroti alasan biaya murah yang kerap digunakan untuk membenarkan pembakaran lahan. Dalam kondisi karhutla yang telah berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat, praktik tersebut dinilai tidak dapat lagi ditoleransi.


“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.


Untuk pelaku perorangan, proses hukum dilakukan bersama aparat kepolisian. Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup dapat menerapkan sanksi serta menuntut kewajiban yang berkaitan dengan kerugian negara dan pemulihan lingkungan.


Jumhur menjelaskan, konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan tidak hanya berupa proses hukum, tetapi juga dapat mencakup kewajiban membayar kerugian dan biaya untuk memulihkan lingkungan yang terdampak.


“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelasnya.


Hingga 2026, terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya sedang berproses terkait dugaan pembakaran. Potensi kewajiban yang harus dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan.


Besarnya nilai kewajiban tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dalam membuka maupun membersihkan lahan.


Di tingkat nasional, aparat kepolisian juga telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan kepolisian daerah.


Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui operasi pemadaman, tetapi juga melalui proses hukum untuk menekan potensi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia.


Pemerintah berharap penindakan terhadap pelaku dan perusahaan dapat memberikan efek jera. Sanksi yang tegas diharapkan membuat pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan lebih berhati-hati dan menghindari metode pembukaan lahan dengan cara membakar.


“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkas Jumhur.


Penegakan hukum tersebut selanjutnya diharapkan berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, pemadaman, serta pemulihan lingkungan agar penanganan karhutla di Kalimantan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama