Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Polisi Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Satu Pelaku Masih Diburu

 

foto : bungkam.com
ket : polisi ungkap kasus peredaran narkotika di kota banjarmasin




BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polsek Banjarmasin Tengah bersama Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. 



Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita sekitar 13 kilogram sabu-sabu serta 10.229 butir pil ekstasi.



Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika pada Selasa (7/7). 



Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran.



Target pertama yang diamankan adalah seorang pria berinisial HL di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin. 



Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka YA yang kemudian ditangkap di kawasan Jalan Ir PHM Noor.



Tidak sampai disitu, Polisi kembali bergerak ke kawasan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.



“Disitu petugas menemukan 13 bungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 13 kilogram,” ungkap Plh Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Syuaib Abdullah, dan Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Haris Wicaksono, di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/10).



“Selain itu, turut diamankan 10.229 butir pil ekstasi berlogo Elvis yang diduga siap diedarkan,” tambahnya.



Kepada penyidik, Y mengaku hanya bertugas menyimpan sekaligus mengantarkan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial B. 



Barang haram itu telah berada di rumahnya selama kurang lebih satu minggu sambil menunggu instruksi untuk didistribusikan.



"Yang bersangkutan masih menunggu perintah dari B untuk mendistribusikan barang tersebut. Upah yang dijanjikan sebesar Rp9 juta," kata Siregar.



Polisi meyakini B merupakan sosok yang mengendalikan jaringan tersebut. Saat ini, B telah ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam pengejaran.



Sementara itu, hasil penyidikan sementara menunjukkan HL berstatus sebagai pengguna, sedangkan YA dan Y diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang bukti. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mapolsek Banjarmasin Tengah.



Polresta Banjarmasin memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku B yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut.

Post a Comment

أحدث أقدم