![]() |
| foto: bungkam.com, ket : polresta banjarmasin musnahkan barang bukti narkotika |
BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga Juli 2026.
Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banjarmasin.
Kombes Pol Timbul R.K. Siregar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir.
Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dari total kasus yang diungkap, delapan di antaranya ditangani Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua kasus diungkap Polsek Banjarmasin Barat, tiga kasus oleh Polsek Banjarmasin Timur, serta satu kasus ditangani Polsek Banjarmasin Tengah.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.126,32 gram sabu-sabu, 462,24 gram ganja, serta 10.321 butir pil ekstasi," ujar Siregar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan campuran air dan deterjen, sementara ganja serta pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, Kapolresta juga mengungkap salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peredaran ganja di kawasan Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap jaringan yang diduga terhubung hingga ke wilayah Martapura.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Banjarmasin dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memutus mata rantai jaringan pengedar di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp33,861 miliar.
Sementara dari sisi pencegahan, pemusnahan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polresta Banjarmasin pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih dari narkoba.

Posting Komentar