Misteri Tabrak Lari Penyapu Jalan di Banjarmasin Terungkap, Mahasiswa 19 Tahun Ditetapkan Tersangka

 

Foto : bungkam.com,
ket: plh kapolresta banjarmasin ungkap kasus tabrak lari yang menewaskan korban di kayu tangi



BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Misteri di balik kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, akhirnya terungkap. 


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa hari, jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.


Pelaku diketahui berinisial NA (19), seorang mahasiswa di Banjarmasin. Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat insiden terjadi.


Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, identitas pelaku berhasil diketahui setelah penyidik menelusuri sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan.


"Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian," ujar Plh Kapolresta, Jumat (10/7).


Penyidik memastikan, saat kecelakaan terjadi tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun narkotika. Hasil tes urine menunjukkan negatif dari seluruh zat terlarang.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum kecelakaan NA baru selesai makan malam bersama dua rekannya di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry. Setelah mengantar salah seorang temannya pulang, ia melanjutkan perjalanan seorang diri.


Saat melintasi ruas Jalan Brigjen Hasan Basry yang minim penerangan, tersangka mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan di tepi jalan, dan benturan pun tak terhindarkan. 


Tersangka mengaku sempat menghentikan mobil sekitar 100 meter dari lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi kendaraannya. 


Namun, ia tidak memastikan benda yang ditabraknya sebelum akhirnya kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah.


Hasil penyelidikan mengungkap mobil yang dikemudikan NA melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Di jalan yang relatif lengang itu, kendaraan bergerak ke sisi kanan hingga menabrak korban.


"Pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Namun karena jalan sepi, kendaraan melaju sekitar 80 kilometer per jam hingga akhirnya bergerak ke kanan dan mengenai korban," jelas Siregar.


Beberapa hari setelah kejadian, polisi menangkap NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin. Mobil yang digunakan saat kecelakaan juga langsung disita sebagai barang bukti.


Meski tersangka memiliki SIM dan dokumen kendaraan yang lengkap, polisi menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana atas kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tindakan meninggalkan lokasi kejadian.


Kini NA resmi ditahan di Mapolresta Banjarmasin. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polisi juga mengimbau seluruh pengendara agar selalu berkendara dengan kecepatan yang aman dan tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.



Post a Comment

أحدث أقدم