BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri terkait dugaan keributan dalam rumah tangga.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial S (40), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.15 Wita.
Dalam pengaduannya, pelapor menyebutkan bahwa suaminya, AR (43), bertindak emosional dengan merusak dan melempar sejumlah barang di dalam rumah sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, peristiwa tersebut dipicu oleh ketidaksenangan terlapor karena dibangunkan oleh istrinya. Pelapor juga menyampaikan bahwa suaminya kerap bersikap temperamental dan melakukan perusakan barang saat marah.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, melalui Kasi Humas Ipda Sunarmo, mengatakan bahwa personel kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan.
“Permasalahan ini murni karena kesalahpahaman dan sudah kami lakukan mediasi di tempat. Istri melapor karena merasa takut dengan tindakan suaminya,” jelas Ipda Sunarmo.
Selain melakukan mediasi, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pihak terkait. Penanganan lanjutan diserahkan kepada Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT setempat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polresta Banjarmasin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila menemukan gangguan kamtibmas atau peristiwa lain yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Laporan yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Polri siap hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

إرسال تعليق