WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya mengelabui petugas gagal dilakukan dua pelaku peredaran narkotika di kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur. Keduanya tetap diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti sabu seberat 24,61 gram.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan Veteran Sungai Bilu, tepatnya di depan Hexagon, Kelurahan Pengambangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (38) dan WA (32).
“Saat akan diamankan, tersangka RH sempat membuang paket sabu yang dibawanya. Namun barang bukti tersebut tetap berhasil ditemukan petugas,” kata Kompol Syuaib Abdullah, Rabu (28/1).
Barang bukti sabu diketahui disimpan di dalam sebuah kotak sabun dan ditemukan di tanah sekitar satu meter dari lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku hanya bertindak sebagai perantara pengambilan sabu.
Dalam menjalankan aksinya, RH tidak sendiri. Ia mengajak WA untuk menemaninya dengan janji akan diberikan imbalan setelah sabu tersebut berhasil diambil.
“Keterangan itu juga dibenarkan oleh tersangka WA, yang mengaku ikut dengan alasan dijanjikan upah,” jelas Syuaib.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, satu jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DA 5826 AQ.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Banjarmasin kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman.

إرسال تعليق