Bungkam.com

48 Dus Limbah B3 Diamankan Polda Kalsel saat Bongkar Kasus Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Polda Kalsel Amankan 48 limbah medis saat membongkar kasus pembuangan limbah medis

BUNGKAM.COM, BANJAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus pembuangan limbah medis berbahaya dan beracun (B3). 

Sebanyak 48 dus limbah medis ditemukan dibuang secara ilegal di kawasan permukiman warga, tepatnya di Kompleks Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (28/4/2025).

Barang bukti berupa botol infus bekas, jarum suntik, sarung tangan medis, kantong darah, botol urine, dan salep ditemukan berserakan di dua lokasi: 30 dus berada di lahan kosong samping pos kamling kompleks, sedangkan 18 dus lainnya ditemukan di jalur 3 kompleks. 

Limbah-limbah medis tersebut langsung diamankan dan diangkut menggunakan mobil box untuk dimusnahkan sesuai prosedur penanganan B3.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial FH yang berperan sebagai penjaga malam di lokasi. 

"Meski saat ini masih berstatus sebagai saksi, FH diduga kuat terlibat dalam aksi pembuangan limbah berbahaya tersebut," jelas Riza dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

"Dari tangan FH, kami mengamankan satu plastik klip yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut," tambahnya. 

Dalam keterangannya, FH mengaku menerima limbah dari seorang sopir yang identitasnya kini sudah dikantongi penyidik. 

Namun, Polda Kalsel belum membeberkan nama sopir tersebut ke publik karena proses pendalaman masih berjalan.

Menariknya, polisi mencurigai adanya keterkaitan antara kasus ini dengan pengungkapan pembuangan limbah medis serupa yang terjadi pada November 2024 lalu. 

"Kami mencurigai ada pelaku yang sama. Kronologinya hampir identik. Kami akan terus gali informasi lebih dalam," pungkas Riza. 



Post a Comment

أحدث أقدم