BUNGKAM.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 34 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan, dalam Operasi Jaran yang dilaksanakan oleh Polresta Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, dengan didampingi Jajaran PJU serta Kapolsek jajaran, saat press rilis di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (20/3) pagi.
Diketahui sebelumnya, Operasi Jaran sendiri mulai dilaksankan sejak tanggal 7 Maret sampai 18 Maret 2025.
Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan, 34 unit tersebut merupakan hasil dari Operasi Jaran, dengan total LP yang dikeluarkan sebanyak 15 LP.
“Dengan total ada 19 tersangka yang diamankan, dari 15 LP tersebut,” ungkap Kapolresta.
“15 LP tersebut tersebar dari Polresta Banjarmasin dan juga Polsek jajaran,” tambahnya.
Cuncun menuturkan, 34 unit kendaraan tersebut diamankan karena diduga diperjualbelikan tanpa menggunakan surat yang lengkap.
“Dari 34 unit tersebut, 3 unit sudah dikembalikan kepada pemilik aslinya, karena surat-suratnya lengkap,” tutur Cuncun.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mngecek kendaraan yang ada di Polresta Banjarmasin.
“Jadi masyarakat silahkan ke Mapolresta Banjarmasin dengan membawa surat-suratnya, untuk mengecek kendaraannya yang hilang, siapa tahu ada disini,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa turut menambahkan, dari 19 tersangka tersebut, ada beberapa yang merupakan residivis.
“Dari 19 tersangka itu, ada 5 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, untuk para pelaku diancam dengan pasal 363 Jo 372 Jo 480 KUHPidana.
إرسال تعليق