Bungkam.com

3,3 Ton Minyakita Palsu Diamankan Polda Kalsel

Kapolda Kalsel Sidak Minyak Goreng Minyakkita


BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap peredaran Minyakita palsu dengan total barang bukti mencapai 3,2 ton. 

 

Minyakita tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi karena berwarna keruh, berbeda dengan Minyakita asli yang seharusnya bening.


Menindaklanjuti temuan ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan menemukan dua jenis Minyakita palsu yang dikemas dalam botol serta plastik. 


Operasi pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/3/2025), dengan temuan minyak berwarna keruh yang mencolok.


Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa minyak tersebut sebenarnya adalah minyak curah yang dikemas ulang menggunakan label Minyakita tanpa mencantumkan volume yang jelas.


"Petugas berhasil mengamankan 249 karton atau 2.988 liter kemasan plastik serta 27 karton atau 275 liter kemasan botol," ujar Kapolda Kalsel kepada awak media. 


"Total barang bukti yang disita sebanyak 3.263 liter, yang ditemukan di beberapa toko di Banjarmasin," tambahnya.


Dalam kemasan Minyakita palsu tersebut tertera nama produsen CV Berkat Yana Malang, Jawa Timur. Namun, setelah diselidiki, perusahaan tersebut bukanlah produsen resmi Minyakita. 


Bahkan, lokasi pabriknya bukan di Malang, melainkan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.


"Minyak tersebut merupakan minyak curah yang dibeli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru. Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial D," lanjutnya. .


Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peredaran minyak palsu ini di masyarakat.


"Minyakita palsu ini dijual lebih murah, yakni Rp 14.000 per liter, sedangkan harga Minyakita asli Rp 15.700 per liter," paparnya.


Akibat perbuatannya, tersangka berinisial D dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Post a Comment

أحدث أقدم