![]() |
| Foto: kalselprov.go.id Ket: Disperkim Kalsel |
BUNGKAM.COM, BANJAR – Insiden robohnya rumah di Komplek Fadilah 1 Blok E, Jalan Tembikar Kanan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Kejadian ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis menyeluruh, termasuk terhadap perumahan bersubsidi lain yang berada di kawasan dengan karakteristik tanah serupa.
Pemprov Kalsel melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mengidentifikasi penyebab robohnya bangunan sekaligus mendorong langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Disperkim Provinsi Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, mengatakan penanganan kasus tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, bukan sekadar dugaan mengenai penyebab kerusakan.
“Penyebab robohnya rumah harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan dugaan,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rahmiyanti, investigasi diperlukan untuk mengetahui apakah kejadian tersebut berkaitan dengan kualitas konstruksi, kondisi tanah, atau faktor teknis lainnya. Untuk itu, ia menilai perlu dibentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Disperkim, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta ahli konstruksi.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan, termasuk memastikan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan permasalahan dalam pembangunan rumah tersebut.
Rahmiyanti mengungkapkan, hingga saat ini Disperkim Kalsel belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Informasi mengenai kejadian rumah roboh itu baru diketahui pihaknya melalui media sosial.
Meski demikian, Pemprov Kalsel akan segera berkoordinasi dengan Disperkim Kabupaten Banjar guna mendorong penanganan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
“Pemprov Kalsel berperan melakukan koordinasi, memberikan masukan, serta mendorong pemerintah kabupaten agar segera mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan indikasi pelanggaran atau persoalan konstruksi, pemerintah kabupaten perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dapat berupa mewajibkan pengembang melakukan perbaikan atau pembangunan ulang sesuai standar teknis, mengevaluasi perizinan pembangunan apabila terdapat dasar hukum, hingga meneruskan hasil investigasi kepada kepolisian jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Selain menyelesaikan kasus rumah yang roboh, pemerintah daerah juga didorong melakukan inspeksi mendadak terhadap perumahan bersubsidi lain yang memiliki kondisi lingkungan atau karakteristik tanah serupa.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi kerusakan bangunan sejak dini, sehingga keselamatan penghuni tidak hanya menjadi perhatian setelah terjadi insiden.
Pemprov Kalsel berharap koordinasi lintas pemerintah dan keterlibatan tenaga ahli dapat menghasilkan penanganan yang terukur. Dengan demikian, kepastian penyebab kejadian, tanggung jawab pengembang, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menempati rumah bersubsidi dapat menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus ini.

Posting Komentar