![]() |
| foto: bungkam.com ket: polresta bersama polsek jajaran ungkap kasus pembakaran secara disengaja |
BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Rentetan kebakaran yang diduga bukan sekadar musibah di sejumlah titik Kota Banjarmasin mulai terungkap. Polresta Banjarmasin bersama jajaran membongkar empat perkara dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan mengamankan tiga pelaku.
Empat kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda. Polisi mengungkap pembakaran lahan di Komplek The R Land Residence, Jalan Pramuka, pada 31 Agustus 2026, serta pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka pada 1 September 2026.
Dua kasus lainnya merupakan dugaan pembakaran rumah di kawasan Komplek DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat. Masing-masing terjadi di Gang 6 pada 31 Agustus dan Gang 5 pada 2 September 2026.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, dari empat laporan polisi tersebut, tiga pelaku telah diamankan. Namun, proses hukum masing-masing perkara kini berada pada tahapan berbeda.
“Jadi secara keseluruhan ada empat laporan polisi, dengan total tiga pelaku yang kita amankan,” ujar Riza.
Salah satu perkara yang telah menuntaskan proses penyidikan adalah pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan memasuki tahap dua.
“Untuk perkara pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, saat ini sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Artinya, proses penyidikannya telah selesai dan selanjutnya ditangani pihak kejaksaan,” jelasnya.
Sementara dugaan pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence masih berada pada tahap satu. Berkas perkara masih menjalani penelitian oleh pihak kejaksaan.
“Untuk perkara pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence, saat ini masih tahap satu. Berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Untuk dua kasus pembakaran rumah di Komplek DPR, polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara sengaja.
Namun, motif di balik pembakaran belum sepenuhnya terungkap. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan alasan para pelaku melakukan aksi tersebut.
“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” tegas Riza.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur.
Menurutnya, penyidikan terhadap masing-masing perkara terus berjalan sesuai tahapan hukum. Sebagian perkara telah bergulir ke kejaksaan, sementara kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk prosesnya saat ini ada yang sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sementara perkara di Komplek DPR saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” ujar Eru.
Para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Posting Komentar