Polresta Banjarmasin Ungkap Dugaan Peredaran Inex dan Sabu, 2 Pria Ditangkap

 

foto: bungkam.com
ket: Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti narkotika berupa ratusan butir inex dan sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba.

GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi (inex) dengan mengamankan dua pria berinisial RA dan RR.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir inex. Barang bukti terbanyak ditemukan saat petugas mengembangkan kasus dari penangkapan RA hingga akhirnya mengamankan RR.


Pengungkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) dini hari. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis inex dan sabu di kawasan Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.


Petugas kemudian mendatangi kediaman RA di Jalan Jahri Saleh RT  11 Nomor 79 sekitar pukul 04.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 butir yang diduga inex berwarna merah muda dengan logo tengkorak.


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan belasan butir tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang diletakkan pada dinding kamar.


"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 butir yang diduga narkotika jenis inex berwarna merah muda dengan logo tengkorak. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang diletakkan di dinding kamar," ujar Riza kepada awak media.


Selain inex, polisi juga menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 2,74 gram. Dari pemeriksaan awal, RA kemudian menyebut barang tersebut diperoleh dari RR.


Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan. Sekitar pukul 05.00 WITA, polisi menangkap RR di Jalan HKSN, Kompleks Grand Savana Banjar Blok B5 Nomor 153, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.


Dari penggeledahan terhadap RR, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak. Polisi mengamankan 612 butir yang diduga inex berwarna merah muda dengan logo tengkorak.


Riza menyebut ratusan butir tersebut memiliki berat bersih keseluruhan mencapai 232,56 gram. Petugas juga menemukan satu buah timbangan berwarna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti.


"Dari tangan RR kita menyita 612 butir yang diduga inex berwarna merah muda dengan logo tengkorak, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 232,56 gram. Petugas juga mengamankan satu buah timbangan berwarna hitam," kata Riza.


Sementara itu, dari penangkapan RA, polisi mengamankan 14 butir yang diduga inex dengan berat bersih 5,32 gram serta dua paket yang diduga sabu seberat 2,74 gram.


Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perkara tersebut, RA dan RR disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama