Dugaan Pelecehan di Mapolresta Banjarmasin, Kapolresta: Pastikan Akan Ditindak Tegas

foto: istimewa
ket: kapolresta banjarmasin, kombes pol riza muttaqin

 


BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin angkat bicara terkait pemberitaan dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang tengah menjalani magang di lingkungan Polresta Banjarmasin.


Riza membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh siswi tersebut. Ia menyebut laporan itu menjadi perhatian dan saat ini telah ditangani Bid Propam Polda Kalimantan Selatan.


“Kami membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dari adik magang telah kami terima dan menjadi atensi. Kami berterima kasih atas keberanian pelapor,” ujar Riza.


Menurutnya, Polresta Banjarmasin tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, termasuk dugaan pelecehan seksual.


Riza memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun demikian, ia menegaskan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan Bid Propam Polda Kalsel.


“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan resmi oleh Bid Propam Polda Kalsel,” katanya.


Riza juga meminta masyarakat maupun media tidak membuat spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.


Ia memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya menutup-nutupi.


Di sisi lain, perlindungan serta pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian selama proses penanganan kasus berlangsung.


Riza menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.


Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan.


“Jika terbukti bersalah, kami pastikan akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelanggar di institusi Polri,” pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama