Buka Lahan Ilegal Pakai Ekskavator, Dua Orang Diamankan Tim Gabungan di Ketapang

Foto: Kehutanan.go.id
Ket: Tim gabungan mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi

BUNGKAM.COM, KETAPANG – Upaya pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, justru membuka temuan lain di lapangan. 


Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan secara ilegal di Desa Sungai Awan Kiri, Jumat (4/9/2026).


Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi.


Aktivitas ilegal itu terungkap ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, Koramil Delta Pawan dan sejumlah instansi terkait tengah melakukan penanggulangan karhutla di wilayah tersebut.


Sebelumnya, kawasan Desa Sungai Awan Kiri sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Saat melakukan pemantauan, tim menemukan aktivitas mencurigakan yang ternyata merupakan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat jenis Excavator Sumitomo S130.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lapangan yang dilakukan secara terpadu, terutama di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap kebakaran.


"Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan," tegasnya.


Ia menegaskan pemerintah akan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan dan kehutanan, termasuk apabila terdapat keterlibatan pemodal maupun korporasi.


Dari pemeriksaan awal, alat berat tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter. Selain itu, ditemukan pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kesiapsiagaan tim ketika melakukan pemantauan karhutla. Koordinasi lintas instansi membuat aktivitas yang mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti.


"Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi," ujarnya.


Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial W yang merupakan operator alat berat serta WN. Keduanya diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.


Leonardo menyebut pendalaman dilakukan untuk memastikan siapa saja yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemodal atau pihak yang menguasai lahan.


Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.


Temuan di Ketapang tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan kawasan hutan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Terlebih, aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di wilayah yang rawan karhutla dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan sekaligus menyulitkan upaya pengendalian kebakaran.


Kementerian Kehutanan pun mengingatkan masyarakat maupun pihak lainnya agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama