Arisan Online Bermodus Anggota Fiktif, 10 Warga Banjarmasin Rugi Rp305 Juta

foto: bungkam.com
ket: Konferensi pers di Ruangan Mathilda Banjarmasin

BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Polisi membongkar dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online di Kota Banjarmasin. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menggunakan nama peserta fiktif untuk mengatur perputaran uang arisan.


Kasus ini diungkap Polresta Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin dalam konferensi pers di Ruangan Mathilda Banjarmasin, Kamis (17/9/2026).


Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, seorang perempuan berinisial NJ telah diamankan sebagai tersangka.


Kasus tersebut bermula ketika korban mengikuti arisan online yang ditawarkan tersangka sejak 8 Agustus 2023. Para korban disebut tertarik karena ditawari keuntungan dalam waktu relatif singkat.


“Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengikuti arisan online milik tersangka sejak 8 Agustus 2023. Tersangka saat itu menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan kepada para korban,” ujar Riza.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membuat sejumlah nama seolah-olah merupakan peserta arisan. Nama-nama tersebut kemudian disebut belum memenuhi pembayaran ketika tiba giliran korban mendapatkan uang.


“Namun, ketika tiba giliran pelapor mendapatkan uang arisan, tersangka beralasan tidak dapat memberikan uang karena terdapat sejumlah peserta yang belum melakukan pembayaran,” katanya.


Alasan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan. Sejumlah korban lantas mencoba berkomunikasi dengan peserta lain untuk memastikan keberadaan anggota yang disebut belum membayar.


Hasil penelusuran korban mengarah pada dugaan adanya nama peserta yang sebenarnya tidak pernah mengikuti arisan.


“Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah nama peserta yang disebut belum membayar tersebut diduga merupakan nama fiktif,” lanjutnya. 


Para korban, lanjutnya, juga disebut dilarang melakukan penagihan langsung kepada nama-nama tersebut. Tersangka beralasan persoalan tersebut menjadi tanggung jawabnya.


Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa kemudian membeberkan dugaan peran anggota fiktif dalam skema tersebut.


“Anggota fiktif tersebut diduga sengaja dibuat atau diatur oleh tersangka agar mendapatkan giliran terlebih dahulu,” tegasnya. 


Dengan cara tersebut, tersangka diduga dapat memperoleh uang yang berasal dari peserta arisan sebenarnya. Setelah uang diperoleh, arisan tersebut kemudian ditinggalkan sehingga para korban mengalami kerugian.


“Dengan cara tersebut, tersangka dapat memperoleh uang dari para anggota arisan yang sebenarnya,” tambahnya.


Selain menggunakan skema anggota fiktif, NJ juga diduga menawarkan slot arisan kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang dapat diperoleh dalam waktu sekitar satu bulan.


Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, tersangka disebut tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada korban.


“Ketika waktu yang telah disepakati tiba, tersangka tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para korban,” bebernya.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat sedikitnya 10 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp305,6 juta.


Penyidik juga menemukan dugaan bahwa slot arisan yang telah dibeli seorang korban kembali ditawarkan kepada korban lainnya.


“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, slot arisan yang dijual kepada seorang korban diduga kembali dijual kepada korban lainnya,” pungkasnya.


Atas kasus tersebut, NJ dijerat Pasal 492 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan/atau penggelapan.


Polresta Banjarmasin masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama