![]() |
| foto: kehutanan.go.id ket: Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI |
BUNGKAM.COM, JAKARTA – Penguatan sektor kehutanan pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mencakup pemulihan kawasan hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, hingga penguatan pengamanan kawasan.
Arah tersebut tercermin dari persetujuan Komisi IV DPR RI terhadap usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,688 triliun.
Persetujuan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR RI juga menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,692 triliun. Sementara usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,688 triliun selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk proses sinkronisasi.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas kementerian dalam menjalankan mandat perlindungan dan pengelolaan hutan.
Menurutnya, tambahan anggaran tidak dapat dipandang hanya sebagai anggaran untuk penanganan karhutla karena terdapat sejumlah kebutuhan strategis lain yang juga harus diperkuat.
“Tambahan anggaran ini tidak berdiri untuk satu kegiatan. Kita mempunyai tanggung jawab mulai dari mencegah dan menangani kebakaran hutan, memulihkan kawasan hutan, membantu masyarakat di sekitar hutan, sampai memperkuat pengamanan kawasan,” ujar Ristianto.
Dari total tambahan anggaran tersebut, sebesar Rp1,746 triliun dialokasikan untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kemudian Rp1,014 triliun diperuntukkan bagi pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan.
Sementara itu, Rp1,927 triliun dialokasikan untuk penguatan tata kelola kawasan hutan melalui pengadaan Polisi Kehutanan.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla memang menjadi salah satu fokus utama, namun bukan satu-satunya tujuan tambahan anggaran.
Bahkan, jika digabungkan, alokasi untuk pemulihan kawasan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan tata kelola mencapai sekitar Rp2,94 triliun.
Untuk sektor karhutla, Kementerian Kehutanan juga menghitung kebutuhan dukungan udara di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
Dalam exercise kebutuhan tersebut, diperlukan enam helikopter dan enam pesawat water bomber dengan perkiraan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,54 triliun.
Namun, angka itu merupakan perhitungan kebutuhan dukungan udara dan bukan keseluruhan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan.
Ristianto menegaskan, dukungan udara hanya menjadi salah satu instrumen dalam strategi penanganan karhutla. Upaya tersebut tetap berjalan bersama patroli, deteksi dini, kesiapsiagaan personel, pemadaman darat, serta pelibatan masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
“Dukungan udara adalah bagian dari upaya mitigasi karhutla, bukan keseluruhan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menempatkan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai bagian penting dalam pembangunan kehutanan 2027.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi, pengembangan agroforestri, pendampingan Perhutanan Sosial, hingga pelibatan masyarakat dalam konservasi.
Kementerian Kehutanan mengalokasikan sekitar Rp856,71 miliar untuk kegiatan berbasis masyarakat pada 2027. Anggaran tersebut meningkat 67,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Program yang disiapkan mencakup Kebun Bibit Rakyat, penyediaan bibit produktif, bantuan usaha ekonomi produktif, pendampingan Perhutanan Sosial, serta pelibatan masyarakat dalam upaya konservasi dan pencegahan kerusakan maupun kebakaran hutan.
Selain aspek sosial dan pencegahan karhutla, penguatan tata kelola juga menjadi perhatian. Pengadaan Polisi Kehutanan diarahkan untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan perlindungan hutan di lapangan.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI turut memberikan apresiasi kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan atas dedikasi dan kerja keras dalam penanganan kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Ke depan, pembangunan kehutanan 2027 ditargetkan tidak berhenti pada respons terhadap kerusakan yang telah terjadi.
Pemerintah mendorong pengendalian deforestasi, rehabilitasi hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, pengembangan agroforestri, serta modernisasi tata kelola agar fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Posting Komentar