48 Tersangka Diamankan, Polda Kalsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp9,44 Miliar

foto: istimewa
ket: Pemusnahan barang bukti narkotika


BUNGKAM.COM,
 BANJARMASIN – Sebanyak 48 orang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan dalam pengungkapan 37 laporan polisi sepanjang periode 15 Juli hingga 11 September 2026.


Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 47 laki-laki dan satu perempuan. Dari rangkaian perkara itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian dimusnahkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Kalsel, Rabu (23/9/2026).


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.371,35 gram atau sekitar 4,3 kilogram sabu, 1.494 butir ekstasi serta 21 cartridge pod yang berisi cairan mengandung etomidate.


Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp9,44 miliar.


“Keberhasilan ini tidak semata-mata diukur dari nilai rupiah. Namun jauh lebih penting adalah berapa banyak masyarakat yang berhasil dilindungi dari ancaman narkotika,” ujar Nur Khamid dalam konferensi pers.


Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bagian dari proses penanganan perkara setelah narkotika berhasil diamankan dari peredaran.


Dari jumlah barang bukti tersebut, kepolisian melakukan perhitungan terhadap potensi penyalahgunaan yang dapat dicegah. Satu gram sabu diperkirakan dapat dikonsumsi lima orang, sedangkan satu butir ekstasi dan satu cartridge pod etomidate masing-masing dihitung untuk satu orang.


Berdasarkan perhitungan tersebut, narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 23.371 orang.


Selain mencegah peredaran narkotika, pengungkapan tersebut juga disebut memiliki dampak terhadap potensi biaya rehabilitasi. Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang per bulan, jumlah tersebut secara hitungan disebut berkaitan dengan potensi beban rehabilitasi sekitar Rp116,85 miliar.


“Artinya, dari satu rangkaian pengungkapan ini, Polda Kalsel tidak hanya mengamankan barang haram tersebut namun juga berhasil memutus mata rantai dan mencegah korban baru serta menyelamatkan masa depan masyarakat Kalimantan Selatan,” jelasnya.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam kegiatan yang turut dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, para Kasubdit Ditresnarkoba, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Kasi B Narkotika Tipidum Kejati Kalsel, penyidik BNNP Kalsel, LKBH Wibawa Sakti serta sejumlah unsur internal Polda Kalsel.


Nur Khamid menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku. Upaya tersebut juga menyentuh aspek perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.


“Pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketahanan sosial, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama