Pria 26 Tahun Ditangkap, Satreskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan di Penginapan

foto: istimewa,
ket: foto pelaku dan barang bukti usai diamankan polisi


BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Jalan Simpang Sudi Mampir I, Kecamatan Banjarmasin Tengah.


Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial AW (26), warga Banjarmasin Selatan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.


Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, melalui Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 03.00 Wita di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan Simpang Sudi Mampir I.


Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 



"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AW sebagai tersangka," ujar Kompol Eru Alsepa, Selasa (4/8).


Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban menginap di penginapan tersebut sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual dengan cara memaksa korban sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit telepon genggam yang berisi rekaman video terkait peristiwa tersebut, serta hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.


Kompol Eru menjelaskan, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga korban kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Senin (3/8). 


"Tersangka kemudian diamankan di Mako Polresta Banjarmasin sekitar pukul 15.00 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Eru.



"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga didorong oleh nafsu seksual," tambahnya.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kompol Eru menegaskan, Polresta Banjarmasin berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual serta menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama