Bawa 1,7 Kilogram Sabu Dan Ribuan Ekstasi, Kurir Narkoba Di Banjarmasin Divonis 13 Tahun

foto: istimewa,
ket : suasana saat persidangan terdakwa Agung Laksono



BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Perjalanan Agung Laksono sebagai kurir narkotika berakhir di balik jeruji besi. 


Terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I, Agung dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.


Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Senin (10/8). Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta, bersama anggota Rustam Parluhutan dan Maria Anita Christianti Cengga, menyatakan Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.


Selain hukuman penjara, Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.


Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.


Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.


Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yakni 13 tahun penjara.


Baik Agung bersama penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.


Kasus ini bermula ketika Agung mendapat perintah dari seseorang berinisial T untuk mengambil paket narkotika di sebuah hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (20/1).


Paket tersebut kemudian diminta dibawa menuju Banjarmasin.


Agung menjalankan perintah tersebut hingga akhirnya tiba di Banjarmasin pada Jumat (23/1) dini hari. Ia kemudian berada di area taman sebuah hotel di Jalan Pramuka.


Namun, sebelum paket tersebut sampai ke tujuan, langkah Agung dihentikan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.


Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah besar narkotika yang dibawanya.


Barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.769,16 gram atau sekitar 1,7 kilogram.


Selain itu, petugas juga menemukan ribuan butir pil ekstasi, yakni 826 butir ekstasi warna kuning merek TMT logo lebah, 1.065 butir ekstasi warna oranye merek TMT JL, serta 429 butir ekstasi warna ungu berbentuk tengkorak.


Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Agung langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis 13 tahun penjara.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama