BUNGKAM.COM, BANJARMASIN – Kepolisian berhasil mengungkap penyebab di balik peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Jalan Sutoyo S, Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Insiden berdarah tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu yang berakhir dengan aksi penganiayaan hingga merenggut nyawa korban.
Fakta tersebut disampaikan dalam gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, serta Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry, di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7) siang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang bersaudara, AG dan IW, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban berinisial IP hingga meninggal dunia.
Kompol Eru memaparkan, peristiwa itu bermula saat korban IP bersama rekannya, AR, mendatangi rumah para tersangka dengan tujuan menagih utang sebesar Rp300 ribu yang diketahui merupakan utang IW kepada seorang penjual kue, yang belum dibayarkan selama beberapa bulan, sekira pukul 21.30 Wita, Selasa (30/6).
"Penagihan tersebut rupanya memicu emosi para tersangka. Mereka merasa malu karena persoalan utang itu terdengar oleh warga sekitar sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam)," papar Kasat.
Dalam situasi tersebut, AG mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mendatangi korban sambil melakukan ancaman, dan keributan pun tak terhindarkan.
"AR terkena sabetan parang di bagian tangan dan betis, namun berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian," katanya.
Sementara untuk korban IP tidak berhasil menyelamatkan diri setelah diduga ditahan oleh IW. Kondisi itu dimanfaatkan AG untuk menyerang korban dengan beberapa tusukan di bagian belakang tubuh, termasuk perut dan pinggang, hingga korban meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, AR yang mengalami luka-luka langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Banjarmasin Tengah bersama Tim Macan Kalsel dan Tim Macan Resta bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar, polisi berhasil menangkap AG di kediamannya, dan tak lama kemudian, IW juga turut diamankan.
"Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi akibat penagihan utang senilai Rp300 ribu," ungkap Eru.
Untuk saat ini kedua pelaku pun diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Posting Komentar